Sejarah Biro Umum dan Kepegawaian Universitas Brawijaya

Sebelum tahun 2008, dalam struktur organisasi Universitas Brawijaya terdapat 3 biro yaitu:

1) Biro Administrasi Akademik;

2) Biro Administrasi Perencanaan dan Sistem Informasi;

3) Biro Administrasi Umum dan Keuangan.

Namun setelah diterbitkannya SK Rektor Nomor 283/SK/2008 tanggal 19 November 2008, Biro Administrasi Umum dan Keuangan berubah menjadi Biro Adminstrasi Umum (BAU). UB berubah status menjadi Satker BLU sejak dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 361/KMK.05/2008 tanggal 17 Desember 2008, dan  berubah menjadi Biro Adminitrasi Umum dan Kepegawaian (BAUK) tanggal 25 Oktober 2012. Kemudian berubah sesuai dengan Keputusan Rektor Nomor 49 Tahun 2015 tanggal 29 Januari 2015 menjadi Biro Umum dan Kepegawaian (BUK).

Melalui Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Brawijaya, biro ini tetap menjadi Biro Umum dan Kepegawaian (BUK) yang mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, hukum, ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, kepegawaian, dan pengelolaan barang milik negara.

Biro Umum dan Kepegawaian (BUK) terdiri dari tiga bagian yaitu:

1) Bagian Umum, Hukum dan Tata Laksana terdiri dari Sub Bagian Tata Usaha dan Protokol, Sub Bagian Rumah Tangga, Sub Bagian Hukum Tata Laksana (HTL), dan Sub Bagian Kearsipan dan Hubungan Masyarakat;

2) Bagian Kepegawaian terdiri dari Sub Bagian Pendidik, Sub Bagian Tenaga Kependidikan; dan

3) Bagian Barang Milik Negara (BMN) terdiri Sub Bagian Pengadaan, Sub Bagian Inventarisasi dan Penghapusan.