SURAT EDARAN
No. 1293/E4.1/2012
Tanggal : 25 April 2012
Perihal Pengajuan NIDN Baru.
Kepada Yth 1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri.
2. Koordinator Kopertis Wilayah I – XII
Menindaklanjuti surat edaran kami no:2899.1/E4.1/2011 tanggal 11 Oktober 2011 perihal Nomor Induk Dosen Nasional, dan no: 1139/E4.1/2011 tanggal 13 April 2012, perihal pengajuan NIDN baru dan perubahan data dosen, bersama ini kami sampaikan bahwa terhitung mulai tanggal ditetapkan edaran ini, pengajuan NIDN baru juga harus melampirkan bukti pembayaran gaji sebagai dosen tetap dalam bentuk transfer/pemindahbukuan/kwitansi yang sah dari PT yang bersangkutan dan rekening koran/buku tabungan dosen penerima gaji dimaksud (asli) selama 6 (enam) bulan terakhir.
Agar supaya edaran ini diketahui oleh semua perguruan tinggi swasta, mohon bantuan Saudara Koordinator Kopertis untuk menyebarluaskannya ke semua perguruan tinggi swasta di lingkungan kopertis masing-masing
Demikian edaran ini disampaikan untuk dipergunakan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Supriadi Rustad
NIP. 196001041987031002
Tembusan Yth:
- Direktur jenderal Pendidikan Tinggi
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
- Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Selengkapnya dokumen dapat didownload di : Surat Edaran Kemendikbud perihal Pengajuan NIDN Baru (PDF)